© 2026 Kopsyah BMI. Donasi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PP No. 60/2010).
Sebagian donasi dialokasikan untuk biaya operasional penyaluran dan pengelolaan dana sesuai ketentuan syariah.
Dikelola sesuai standar PSAK 109 dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah.